Tips Mengatasi Task Manager yang di Disabled
Solusi mengatasi "Task Manager has been disable by your administrator" - Pesan pop-up yang muncul saat anda mencoba untuk membuka Task Manager dapat anda artikan sebagai pembawa berita buruk. Kalau sudah disable dan enable task manager tentu ujung-ujungnya adalah registry, jika anda merasa tidak pernah mengeditnya maka berita buruk bagi anda. Besar kemungkinan itu adalah ulah dari tamu tak di undang yang ingin mengacak acak sistem dari komputer anda, bisa virus, worm, ataupun trojan. Untuk mengatasi pengganggu ini tentu saja anda harus melakukan scanning dengan antivirus terbaik yang anda miliki dan tentunya dengan update-an terkini.Pop-Up itu juga sering terjadi di warnet yang terproteksi, tentunya kita juga jengkel jika kita tidak bisa memanage proses running suatu program, kadang kala kita juga perlu untuk menutup atau menghentikan suatu proses dalam komputer warnet, misal menghentikan program yang menghalangi dalam menginstal, membuka suatu web, dll.
Kira-kira antivirus apa yang harus di gunakan untuk menghindari ?
Untuk antivirus sama saja, Norton, Avast, Avira, Kaspersky bisa mengatasi hal ini, asal antivirus yang anda gunakan merupakan versi terbaru dan sudah di update maka masalah ini pasti bisa di atasi.
Setelah menghapus tamu tak di undang yang masuk ke pc anda, maka selanjutnya adalah mengembalikan atau meng-enable kan Task Manager. Caranya cukup mudah, pertama-tama:
Klik Start >> Run >> ketikan "regedit" kemudian Ok setelah itu anda akan masuk ke dalam registry editor, tinggal meng-enable-kan task manager dari registry editor. Berikut ini caranya:
- Buka Regedit
- HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
- Pastikan nilai (value) untuk REG_DWORD DisableTaskMgr adalah 0 (zero).
- Tutup Regedit.
CurrentVersion\Explorer\Advanced\Folder\Hidden\SHOWALL . Nilai untuk REG_DWORD CheckedValue adalah 1, nilai ini biasanya di ubah menjadi 2 atau 0 oleh virus.
Sekian cara dan tips yang bisa saya bagikan, semoga berguna bagi sobat RB ^^
0 komentar:
Posting Komentar